jaringberita.com -Lapor komandan ! Kegiatan penjualan pupuk subsidi diduga ilegal dilakukan oknum Bg Haji di Desa Sipatuhu I berinisial HN.
Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan masuk ke LP-KPK dari salah satu pengecer resmi pupuk subsidi dan para petani di sana.
Dalam laporan yang diterima menyebutkan, kalau adanya penjualan pupuk subsidi secara ilegal dengan harga Rp150 sampai Rp160 ribu per sak-nya.
Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, LP-KPK kemudian melakukan investigasi ke lapangan guna menjawab keresahan dari masyarakat untuk kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib.
Kepada wartawan, Ketua LP KPK, Oku Selatan menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan langsung terjun ke lapangan.
"Laporan ini kami tindaklanjuti, dan kami akan melakukan pengumpulan informasi terkait adanya masalah pupuk bersubsidi iligal,"tegas Oku, Kamis (27/4/2023).
Atas laporan yang masuk, tambah Oku, pihaknya sudah mencium dugaan adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk subsidi dilapangan, baik itu secara pendistribusian dan juga soal harga.
Pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan aparat hukum guna melaporkan kegiatan ilegal diduga dilakukan oleh oknum Bg Haji HN tersebut.
Untuk diketahui, kata Oku, saat ini Pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk pupuk subsidi jenis Phonska/NPK Rp115 ribu per sak dan Urea Rp1.12500/sak.
Namun dengan adanya kegiatan ilegal dilakukan Bg Haji NH maka masyarakat, khususnya petani saat ini harus membeli pupuk dengan harga Rp 150 sampai Rp 160 ribu per sak-nya.
Hal tersebut jelas sangat memberatkan petani. Jadi kalau dikalkulasi, maka penjual pupuk subsidi ilegal meraup untung Rp 35 ribu sampai Rp40 ribu setiap sak-nya.