Namun dengan adanya kegiatan ilegal dilakukan Bg Haji NH maka masyarakat, khususnya petani saat ini harus membeli pupuk dengan harga Rp 150 sampai Rp 160 ribu per sak-nya.
Hal tersebut jelas sangat memberatkan petani. Jadi kalau dikalkulasi, maka penjual pupuk subsidi ilegal meraup untung Rp 35 ribu sampai Rp40 ribu setiap sak-nya.