PN Sekayu Adili Dua Terdakwa Pencurian Alat Berat

Faeza Faeza
PN Sekayu Adili Dua Terdakwa Pencurian Alat Berat
istimewa
Sidang perdana dua terdakwa kasus pencurian alat berat dengan terdakwa MZ warga Teluk Kijing Dusun Satu Teluk Kijing 2 dan IW warga dusun tiga Desa Teluk Kijing I berlangsung secara online atau daring di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu ,Senin (29/08/2022).

jaringberita.com,Sekayu: Sidang perdana dua terdakwa kasus pencurian alat berat dengan terdakwa MZ warga Teluk Kijing Dusun Satu Teluk Kijing 2 dan IW warga dusun tiga Desa Teluk Kijing I berlangsung secara online atau daring di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu ,Senin (29/08/2022).

Pantauan media Jaringmedia.com, terlihat kedua pelaku hanya nampak di layar kaca dan mengikuti persidangan secara daring. Satu dari kedua terdakwa ini merupakan anak mantan kepala desa teluk kijing yang sedang mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Agenda persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Hariyanto Wijaya.

"Dengan sengaja dan tanpa menyebarkan berita ini bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian yang dialami korban sekitar empat ratus juta rupiah," kata JPU Harianto Wijaya.

Sidang yang berlangsung secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi virtual. Terdakwa MZ dan IW terlihat memperhatikan dan tidak membantah dakwaan yang dibacakan oleh JPU.Hariyanto Wijaya

Penulis
: RHM
Editor
: La Tansa

Tag: